SUNGAI PENUH – Kasus dugaan perusakan portal besi pembatas jalan di depan Gedung Nasional Kota Sungai Penuh akhirnya menetapkan seorang tersangka. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh, Fahrudin, dari Fraksi Partai Golkar, yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi, resmi ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
Peristiwa perusakan aset milik Pemerintah Kota Sungai Penuh ini sempat menjadi sorotan tajam setelah aksinya viral di media sosial. Portal besi yang berfungsi sebagai pembatas akses kendaraan di kawasan strategis tersebut dibongkar secara paksa.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses, termasuk olah TKP dan gelar perkara.
Barang Bukti yang disita: Sedikitnya sepuluh batang besi portal dan satu unit mesin gerinda yang diduga digunakan untuk memotong aset tersebut.
Pasal yang Diterapkan: Fahrudin dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang Pengerusakan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
AKP Very Prasetyawan menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, tanpa memandang latar belakang dan jabatan pelaku.
"Statusnya [Fahrudin] dinaikkan menjadi tersangka setelah gelar perkara yang dipimpin langsung oleh saya. Kami berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan profesional," tegas AKP Very.
Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di daerah tersebut dan diharapkan dapat memberikan efek jera, terutama bagi pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh dalam menjaga ketertiban dan aset negara.


0 Comments