KERINCI – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kerinci berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang menimpa seorang pelajar di Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci. Tiga dari lima pelaku berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Peristiwa kekerasan ini terjadi pada hari Selasa, 11 November 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di Desa Punai Merindu, Kecamatan Danau Kerinci Barat.
Kronologi dan Korban Luka Berat
Korban pengeroyokan tersebut adalah seorang pelajar berinisial M.S. (18), warga Desa Sumur Jauh, Kecamatan Danau Kerinci Barat.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat korban bersama temannya sedang melintas di Desa Tanjung Pauh Hilir. Mereka dihadang oleh sekelompok pemuda yang langsung melakukan pemukulan. Korban M.S. mengalami luka robek di bagian kepala akibat dipukul menggunakan helm oleh para pelaku. Ia harus mendapatkan perawatan intensif dan menerima enam jahitan di Puskesmas Kumun.
Warga sekitar sempat berusaha melerai aksi brutal tersebut, namun kelompok pelaku segera melarikan diri dari lokasi kejadian. Korban M.S. kemudian melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polres Kerinci pada malam harinya.
Tiga Pelaku Ditangkap, Dua DPO
Menanggapi laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci bersama Unit Reskrim Polsek Danau Kerinci segera bergerak melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, tiga orang pelaku berhasil diamankan di rumah masing-masing di Desa Tanjung Pauh Hilir tanpa perlawanan.
Ketiga pelaku yang telah diamankan tersebut adalah:
* I.H., (16), pelajar
* M.F., (21), mahasiswa
* M.B.Z., (17), pelajar
Sementara itu, dua pelaku lain, yang masing-masing berinisial A.P. (20) dan R.F. (19), saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dilakukan upaya pengejaran oleh aparat kepolisian.
Ancaman Hukuman Lima Tahun Penjara
Para pelaku yang telah tertangkap akan dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut adalah lima tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Kerinci menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan dan komitmen institusi dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan berkeadilan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melapor apabila terjadi tindak pidana di wilayahnya,” tegas Kasat Reskrim Polres Kerinci.
Saat ini, kasus pengeroyokan ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Kerinci. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan guna mencegah terulangnya kejadian serupa.


0 Comments