Header Ads Widget

jambimantap

Sindikat Penjualan Anak Korban Penculikan Makassar Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap di Sungai Penuh



Sungai Penuh – Kerja sama aparat kepolisian lintas provinsi berhasil mengungkap dan meringkus dua pelaku sindikat penjualan anak korban penculikan yang terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan. Dua pelaku, yang diidentifikasi berinisial AS (36) dan MA (42), berhasil dibekuk di Kota Sungai Penuh, Jambi, pada Jumat (7/11/2025).

Tim yang terlibat dalam operasi penangkapan ini adalah Unit Opsnal Satreskrim Polres Kerinci bersama Tim Resmob Polda Jambi, yang memberikan dukungan kepada Tim Satreskrim Polrestabes Makassar.

Kronologi Penculikan dan Penjualan Berantai

Kasus ini bermula dari hilangnya seorang anak perempuan berinisial B (4), di sekitar taman Pakui, Makassar, pada Minggu pagi (2/11/2025). Korban B hilang saat orang tuanya sedang berada di lapangan tenis terdekat.

Berdasarkan penyelidikan intensif, Tim Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil menangkap pelaku penculikan awal di wilayah Makassar. Namun, terungkap bahwa korban telah dijual kepada pelaku lain di Yogyakarta.

Pengejaran dilanjutkan ke Yogyakarta. Dalam penangkapan di sana, didapatkan informasi bahwa korban B telah kembali dijual kepada pasangan suami istri, yakni terduga pelaku AS (laki-laki, 36 tahun) dan MA (perempuan, 42 tahun), keduanya beralamat di Merangin, Jambi.

Penangkapan Lintas Provinsi dan Penemuan Korban

Setelah keberadaan AS dan MA terdeteksi berada di wilayah hukum Polres Kerinci (Kota Sungai Penuh), Tim Satreskrim Polrestabes Makassar meminta back up dari kepolisian setempat.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 7 November 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Polisi berhasil mengamankan AS dan MA di sebuah penginapan di dekat Masjid Raya, Kelurahan Pasar Sungai Penuh.

Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku telah menjual korban B (4) kepada kelompok Suku Anak Dalam di Desa Mentawak, Kabupaten Merangin, dengan imbalan mencapai Rp 80 Juta.

Segera setelah penangkapan, Tim Satreskrim Polrestabes Makassar bersama Tim Resmob Polda Jambi langsung membawa kedua terduga pelaku untuk mencari korban di lokasi yang disebutkan.

Kedua pelaku, AS dan MA, kini diamankan dan akan diproses hukum atas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus penculikan dan perdagangan anak.

Identitas Pelaku (Inisial):

 • AS (Laki-laki, 36 tahun)

 • MA (Perempuan, 42 tahun)

Identitas Korban (Inisial):

 • B (Perempuan, 4 tahun)

Post a Comment

0 Comments