Kabupaten Tebo, Jambi – Konflik agraria kembali mencuat di Desa Pinang Belai, Tuo Sumay, dan Sekalo. PT. Rigunas Agri Utama (anak perusahaan Grup Asian Agri) diduga kuat melakukan perluasan Hak Guna Usaha (HGU) yang tumpang tindih dengan sertifikat hak milik (SHM) warga.
Dengan nomor HGU No. 00045, yang direvisi pada tahun 2017, diduga dilakukan secara sepihak tanpa proses sesuai dokumen persetujuan lingkungan hidup.
Salah satu Warga menyebutkan bahwa proses revisi HGU dilakukan tanpa konsultasi atau pemberitahuan kepada desa-desa terdampak. Bahkan, intimidasi terhadap pemilik SHM terjadi secara sistematis. instrumen Negara seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) justru diduga berperan dalam upaya membatalkan SHM warga, seolah memuluskan langkah korporasi.
“Ini bukan sekadar sengketa lahan. Ini kejahatan terstruktur yang mengatas namakan legalitas untuk merampas hak masyarakat, kita siap adu data,” ujar sepriadi
Lebih parah lagi katanya, kawasan yang diklaim masuk HGU dulunya merupakan kawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang dikelola oleh masyarakat secara turun-temurun.
Desakan dan Harapan Masyarakat pemilik SHM inisial HA
1. Meminta Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tebo turun melihat Kondisi di lapangan dan mengkaji ulang Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP)
2. Meminta Menteri ATR BPN Melalui Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tebo untuk meninjau ulang HGU PT. RAU dan menghentikan proses pembatalan SHM masyarakat.
3. Meminta Satgas Mafia Tanah untuk meproses revisi HGU PT. Rigunas Agri Utama (RAU) secara profesional dan transparansi kepada masyarakat yang terdampak
0 Comments