Header Ads Widget

jambimantap

Kejari Sungai Penuh Tetapkan Tujuh Tersangka Korupsi Proyek PJU Senilai Rp5,5 Miliar




Jambi Mantap, Sungai Penuh – Dalam sebuah langkah mengejutkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh mengumumkan penetapan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci. Proyek yang menelan anggaran mencapai Rp5,5 miliar ini kini tengah diselidiki setelah proses investigasi yang intensif selama lebih dari empat bulan.


Ketujuh tersangka, yang terdiri dari pejabat tinggi hingga staf proyek, diidentifikasi dengan inisial HC (Kepala Dinas Perhubungan), NE (Kabid Lalu Lintas), serta F, AN, SN, G, dan J. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan.


Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menyatakan, proyek yang awalnya dibanderol Rp3,4 miliar ini mengalami perubahan anggaran yang signifikan, melonjak menjadi Rp5,5 miliar. "Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bahwa proyek ini merugikan keuangan negara lebih dari Rp2,7 miliar," ungkapnya dalam konferensi pers yang penuh ketegangan.


Modus operandi yang digunakan, lanjutnya, melibatkan kolaborasi antara oknum pengguna anggaran dan pemilik lima perusahaan pelaksana proyek. Proses yang seharusnya dilakukan secara transparan melalui lelang terbuka, diduga telah diselewengkan untuk kepentingan pribadi.


Dalam pengembangan kasus ini, tim penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk dokumen penting, ponsel, dan laptop yang diyakini berisi informasi kunci.


Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.


Kejaksaan menegaskan bahwa investigasi ini masih berlangsung dan kemungkinan besar akan ada penambahan tersangka. Kejadian ini mengingatkan kita akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara. Mari kita tunggu perkembangan selanjutnya dalam kasus yang mengguncang dunia pemerintahan daerah ini.

Post a Comment

0 Comments