Header Ads Widget

jambimantap

Polres Kerinci Bekuk Pengedar Shabu 23,96 Gram di Desa Tanjung Pauh Mudik




Kerinci –Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu pada Jumat, 26 September 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Desa Tanjung Pauh Mudik, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci.


Dalam operasi tersebut, tim Opsnal berhasil mengamankan seorang pria bernama Juanda alias Wanda bin Agusli (26 tahun), yang saat itu berada di dalam kamarnya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis shabu dengan total berat bruto 23,96 gram.


Barang bukti yang diamankan meliputi:


- 25 potongan sedotan plastik hitam berisi klip shabu

- 4 plastik klip ukuran sedang berisi shabu

- 1 potongan sedotan hitam berisi shabu

- 1 unit bong/alat hisap shabu

- 2 unit handphone

- 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah

- Barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut


Dari hasil pemeriksaan, Juanda mengaku mendapatkan shabu dari seseorang bernama Andi Kutaik pada akhir Agustus 2025. Ia mengaku membagi paket shabu tersebut menjadi puluhan paket kecil untuk diedarkan. Pelaku berperan sebagai kurir dengan sistem tempel, di mana transaksi dilakukan secara online tanpa bertemu langsung dengan pembeli. Selain menggunakan sebagian shabu untuk dirinya sendiri, Juanda menerima upah sebesar Rp300.000 per hari dari Andi Kutaik.


Kasat Resnarkoba Polres Kerinci menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kerinci dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayahnya. "Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba serta segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya," ujar Kasat.


Saat ini, Juanda telah diamankan di Mapolres Kerinci dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Pengembangan kasus ini masih berlangsung, dengan harapan dapat membongkar jaringan pemasok yang lebih besar.

Post a Comment

0 Comments