Sungai Penuh — Polemik dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh seorang remaja kembali memanas. Seiring kasus ini mencuat ke publik, sorotan kini mengarah kepada orang tua pelaku, yang disebut tengah dipertimbangkan untuk promosi jabatan. Situasi ini memunculkan pertanyaan tajam mengenai integritas dan kapasitas moral yang seharusnya melekat pada seseorang yang ingin menempati posisi strategis.
Menurut laporan yang masuk kepada Tim Advokasi Juara, tindakan yang dilakukan oleh pelaku diduga melanggar ketentuan:
• Pasal 27 ayat (3) UU ITE, tentang distribusi dan transmisi konten bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;
• Pasal 45 ayat (3) UU ITE, mengenai ancaman sanksi pidana terhadap pelanggaran tersebut;
• Pasal 310 dan 311 KUHP, terkait pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan dengan sengaja;
• Pasal 315 KUHP, terkait penghinaan yang bersifat menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.
• Pasal 35 UU ITE, artinya membuat akun media sosial menggunakan identitas orang lain agar seolah-olah akun tersebut milik empunya identitas
Tim Advokasi Juara menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum ada penyelesaian definitif sebagaimana diklaim sepihak oleh keluarga pelaku. Mereka menilai bahwa munculnya narasi damai yang tidak sesuai fakta justru mengganggu transparansi penyelesaian perkara.
“Klaim damai sepihak seolah ingin membangun kesan bahwa masalah sudah selesai. Padahal proses hukum masih berlangsung. Ini bukan cerminan integritas, apalagi bagi seseorang yang ingin mengemban jabatan publik strategis,” ujar Tim Advokasi Juara.
Publik juga mempertanyakan apakah seseorang layak dipromosikan ketika sikapnya dalam menangani persoalan serius dalam keluarga terlihat tidak akomodatif dengan prinsip kejujuran dan tanggung jawab. Dalam konteks jabatan publik, integritas bukan hanya soal pencapaian formal, tetapi juga bagaimana mampu menyelesaikan masalah moral di lingkungan terdekat.
“Jika proses sepeka ini saja tidak diselesaikan secara jujur dan bertanggung jawab, bagaimana publik bisa percaya ketika kelak memegang kewenangan lebih besar?” lanjut Tim Advokasi.
Tim Advokasi Juara menegaskan bahwa upaya menggiring opini publik untuk menutupi masalah atau menciptakan kesan seolah kasus sudah selesai tidak hanya berpotensi menyesatkan, tetapi juga dapat menjadi indikasi karakter yang tidak selaras dengan nilai-nilai etika jabatan.
“Jabatan publik menuntut keteladanan. Ketika justru muncul manuver untuk membentuk opini yang tidak sesuai realitas hukum, publik berhak mempertanyakan kelayakannya,” tutup Tim Advokasi.


0 Comments