Header Ads Widget

jambimantap

Safwandi Tegaskan: Mendapo Sudah Ada Sebelum Kolonial Belanda, Bukan Produk Penjajahan



Kerinci— Pemerhati adat dan sejarah Kerinci, Safwandi, Dpt., dengan tegas menolak anggapan bahwa istilah “Mendapo” baru dikenal sejak masa kolonial Belanda. Ia menegaskan bahwa sistem sosial dan pemerintahan adat tersebut sudah lama hidup dalam struktur budaya Kerinci, jauh sebelum Belanda memasuki wilaya kerinci sekitar tahun 1900–1901.


Sebagai Sekretaris Jenderal Lembaga Adat Melayu Sakti Alam Kerinci, Safwandi menjelaskan bahwa Mendapo merupakan bagian dari sistem pemerintahan tradisional yang lahir dari kearifan lokal masyarakat Kerinci.

 “Kalau istilah Mendapo berasal dari kata Pendopo, itu bisa kita pahami. Tapi kalau dikatakan baru muncul di zaman Belanda, kami sangat tidak sepakat,” ujarnya tegas.


Ia menilai tidak ada dasar ilmiah yang kuat untuk mengaitkan kemunculan Mendapo dengan masa perundingan antara Belanda dan para pemimpin adat seperti Depati, Ninik Mamak, Alim Ulama, serta Hulubalang di Kerinci. 

Kalau mau bicara sejarah, harus ada sumber. Jangan hanya berdasarkan asumsi,” tegasnya lagi.


Safwandi juga menyinggung keberadaan gelar adat “Sigumi Putih Tanah Mendapo” di wilayah Semurup sebagai bukti bahwa sistem tersebut sudah lama dikenal jauh sebelum kolonialisme Belanda menyentuh Kerinci. “Itu sudah ada sejak lama, bukan warisan penjajahan,” tambahnya.


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam sistem Mendapo, para Depati memegang peran sentral dalam mengatur pemerintahan adat, hukum, dan pengelolaan sumber daya alam secara kolektif. Sistem ini menjadi pondasi harmoni sosial masyarakat Kerinci selama berabad-abad.


Bukti arkeologis seperti Prasasti Tanduk dari Mendapo Rawang juga memperkuat keberadaan sistem Mendapo pada masa lampau, meski tidak ada catatan tertulis yang menentukan kapan sistem itu pertama kali muncul. “Sistem Mendapo tumbuh alami dari tradisi dan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat,” jelasnya.


Meski mengalami perubahan besar setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 yang menyeragamkan pemerintahan desa di seluruh Indonesia, Safwandi menegaskan bahwa nilai-nilai adat Mendapo tetap terjaga dalam praktik kehidupan masyarakat Kerinci hingga saat ini.


“Mendapo bukan sekadar sistem pemerintahan adat, tetapi juga simbol kedaulatan, kebersamaan, dan identitas budaya Kerinci,” tutup Safwandi dengan penuh keyakinan.

Post a Comment

0 Comments