Header Ads Widget

jambimantap

Polres Kerinci Tetapkan Pelajar Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan Terhadap Anak



Kerinci, 23 Oktober 2025 — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci telah menetapkan seorang pelajar berinisial A.B (16) sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kota Sungai Penuh. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang berlangsung pada Rabu, 22 Oktober 2025.


Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polres Kerinci melalui LP/B/99/X/2025, diikuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/79/X/2025. Peristiwa yang diduga melibatkan kekerasan ini terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, di Jalan Raya Puncak Sungai Penuh–Tapan, dengan korban seorang pelajar berinisial M.Z (15).


Gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Parsetyawan, S.H., M.H., menyimpulkan bahwa terdapat cukup bukti untuk menetapkan A.B sebagai pelaku, sesuai dengan Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


Dalam keterangan pers, AKP Very Parsetyawan menjelaskan bahwa proses hukum akan dilanjutkan dengan mengutamakan prinsip keadilan restoratif dan upaya diversi. Ia menegaskan, “Penyidik akan memanggil anak berinisial A.B untuk dimintai keterangan. Namun, seluruh proses tetap kami jalankan dengan memperhatikan perlindungan hukum bagi anak, baik pelaku maupun korban.”


Polres Kerinci menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan humanis, serta tetap mengutamakan perlindungan terhadap anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Post a Comment

0 Comments